SURAT EDARAN
Nomor 13.6.60/UN32.II/TU/2023
TENTANG HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR DI KAMPUS UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Yth.
1. Para Dosen
2. Para Tenaga Kependidikan
3. Para Mahasiswa
Universitas Negeri Malang

Memperhatikan kembali Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 13.5.1/UN32/PP/2015 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kampus Universitas Negeri Malang dan Rapat Pimpinan maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang publik bagi Civitas Akademika Universitas Negeri Malang (UM) diperlukan kawasan yang nyaman, sehat, dan bebas dari kendaraan bermotor.
2. Memberlakukan hari Jumat sebagai hari bebas kendaraan bermotor di lingkungan Universitas Negeri Malang (UM) mulai pukul 06.00 s.d. 14.30 WIB.
3. Pelaksanaan Car Free Day mulai diberlakukan pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mekanisme parkir kendaraan untuk segenap Civitas Akademika Universitas Negeri Malang (UM) diatur sebagai berikut:

1. Kendaraan yang masuk lewat gate Jalan Surabaya dapat memarkir kendaraannya di area parkir sekitar FPsi dan FK.
2. Kendaraan yang masuk lewat gate Jalan Semarang dapat memarkir kendaraannya di area parkir sekitar Sasana Budaya, Graha Rektorat, dan GKB.
3. Kendaraan yang masuk lewat gate Jalan Ambarawa dapat memarkir kendaraannya di area parkir sekitar FS dan FIK.
4. Kendaraan yang masuk lewat gate Jalan Cakrawala dapat memarkir kendaraannya di area parkir Graha Cakrawala, Garasi, dan FMIPA.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

13 Juni 2023

TTD
Wakil Rektor II,
Prof. Dr. Puji Handayati, S.E.Ak, M.M., CA, CMA.

SE CAR FREE DAY